KBK.News, BANJARMASIN – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan buronan kasus korupsi, Muhammad Khairuddin, pada Minggu (16/2) pukul 15.15 WITA di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 240 K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015. Dalam putusan tersebut, Muhammad Khairuddin terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Khairuddin, disertai denda sebesar Rp100.000.000,- serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550,-. Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita, dan jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan tambahan hukuman penjara.
Setelah diamankan di Bali, Muhammad Khairuddin segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Yuni Priyono, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap DPO ini akan segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dapat dihubungi melalui Siti Mira Istiqomah, S.H., selaku Pranata Kehumasan di nomor 082154004948 atau melalui email [email protected].
Penulis/Editor: Iyus