Kantor Berita Kalimantan

DPR Setuju Pilkada Serentak 2020 Ditunda

IMG 20200331 004855

Hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020 dengan beberapa opsi (30/3/2020).

Wabah virus corona yang terjadi di Indonesia menimbulkan dampak yang sangat luarbiasa bagi kemanusiaan, sehingga menjadi prioritas utama penanggulangannya. Salah satu yang terdampak adalah pelaksanaan pilkada serentak.

IMG 20200315 WA0033
Syaifullah Tamliha, Anggota DPR RI Dapil Kalsel

Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan mengatakan, yang ia ketahui hasil RDP Komisi II DPR RI tersebut telah menyetujui penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020.

“Langkah penundaan pilkada serentak 2020 adalah pilihan yang bijak, sebab alasan adalah untuk kemanusiaan, dan menyelamatkan masyarakat dari pandemi virus corona (Covid-19) lebih diutamakan,” jelasnya (30/3/2020).

[penci_related_posts title=”Mungkin Anda Tertarik Berita Ini” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Politisi Senior PPP ini mengungkapkan, dalam RDP tersebut disampaikan sejumlah opsi untuk melanjutkan tahapan pilkada serentak 2020. Tetapi, menurut pandangannya paling cepat pilkada bisa digelar tahun 2021 dan paling lambat 2022.

“Melihat situasi dan kondisi saat ini, saya kira paling cepat pilkada serentak bisa dilaksanakan paling cepat di Tahun 2021 dan paling lambat 2022,” tegasnya.

Berikut 4 butir Hasil RDP Komisi II Dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP :

  1. Melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan
    tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
  2. Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.
  3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah
    Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
  4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana
    Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid 19.
Exit mobile version