DPRD Banjar akui telah keliru mengeluarkan surat rekomendasi terkait pilkades serentak di Kabupaten Banjar dan melakukan koreksi (3/7/2020).
Komisi I DPRD Banjar beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat rekomendasi dengan No. Rekom/170/2/1/Komisi/1 Perihal : Rekomendasi Tahun 2020. Dalam rekomendasi ini memberikan harapan kepada kami yang tidak lulus seleksi untuk bisa mengikuti pilkades serentak.
Surat rekomendasi inilah yang kemudian dipersoalkan oleh para calon kepala desa yang tidak lulus seleksi. Mereka menuntut agar rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan.
“Iya kami ingin surat rekomendasi tersebut dipertanggungjawabkan dan bukan sekedar PHP. Sebab, didalam surat ini menjanjikan kami bisa ikut pilkades seretak,” jelas Sukri, calon kepala desa yang tidak lulus seleksi (2/7/2020).
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Banjar saat dikonfirmasi kemarin mengatakan, bahwa pihaknya mengakui ada kekeliruan dengan mengeluarkan rekomendasi tersebut.
“Ada kekeliruan dengan mengeluarkan surat rekomendasi tersebut dan kami perbaiki,” jawab Rofiqi dengan jujur (2/7/2020).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Banjar, Rizani Anshari. Menurutnya memang surat rekomendasi tersebut tidak tepat.
“Surat rekomendasi itu tidak tepat atau kekhilafan dan telah dikoreksi,” pungkasnya.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]