Kantor Berita Kalimantan

DPRD Banjar Dan Eksekutif Sepakat Belum Sepakat Raperda Perumahan

Irwan Bora Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar.

MARTAPURA – Pembahasan Raperda perubahan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Banjar alot dan belum ada kesepakatan, Kamis (17/2/2022). 

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD Banjar ini kembali digelar, namun masih saja belum menghasilkan kesepakatan. DPRD tetap bersikukuh agar ada perubahan luasan kavling minimal untuk perumahan, sedangkan mengenai dari pihak eksekutif masih ingin mempertahankan yang lama.

Ketua Komisi III DPRD Banjar, Irwan Bora mengakui, bahwa pembahasan terkait luasan minimal kavling sangat alot dan ada perbedaan pandangan. Namun, hal tersebut tetap wajar saja selama masih berpegang pada peraturan yang ada.

“Belum ada kesepakatan, namun kita tetap mengedepankan Raperda ini nantinya sesuai dengan keinginan masyarakat,” jelasnya, Kamis (17/2/2022).

Menurut politisi Partai Gerindra ini, Disperkim-LH tetap bersikukuh bahwa dalam Perda ini minimal luasan kapling tanah 120 M2, dan maksimal 200 M2. Mereka menilai dengan luasan kapling tanah 100 M2 akan menimbulkan kekumuhan di permukiman.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Perumahan Nomor 1/2011 dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat, ungkap Irwan Bora sudah diatur  luasan kapling tanah minimal 60 M2, dan maksimal 200 M2 untuk rumah hunian sehat dan sederhana.

“Atas dasar peraturan tersebut, kami pun menyimpulkan bahwa Perda ini harus dilakukan perubahan, dengan mengambil minimal luasan kapling tanah 100 M2. Sedangkan untuk hal yang lebih teknis bisa melalui  Peraturan Bupati (Perbup),” tandasnya.

Sekretaris DPD REI Kalsel, Hasanuddin.

Terpisah, Perwakilan dari pengembang perumahan, Sekretaris DPD REI Kalsel, Hasanuddin yang turut mengikuti pembahasan Raperda di Komisi III DPRD Banjar menyatakan, keinginan pihaknya agar ada kesepakatan. Sebagai pengusaha tentu pihaknya menginginkan ada Raperda yang dapat menjadi payung hukum dan tentunya tidak merugikan mereka.

Menurut Hasanuddin, di sejumlah kabupaten/kota Perda yang mengatur luasan minimal kavling  sudah ditetapkan, sehingga ada kepastian bagi pengembang untuk membangun perumahan.

“Pada rapat tadi kami sepakat dengan Komisi III DPRD Banjar tentang syarat minimal luasan kavling di wilayah tertentu dan daerah penyangga. Kami berharap adanya kesepakatan yang tidak merugikan kami pada Raperda ini,” pungkas Hasanuddin.

Exit mobile version