KBK.News, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar terus memperkuat komitmennya dalam mendorong lahirnya regulasi yang berpihak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan UMKM dan penataan operasional usaha di lapangan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjar, M. Zaini, mengatakan pembahasan Raperda tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha kecil di daerah.

“Raperda ini sangat penting karena akan menjadi dasar hukum bagi pelaku UMKM agar memiliki kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usahanya,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD, Rabu (4/3/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas tanggapan Bupati Banjar terhadap Raperda yang sebelumnya telah melalui tahapan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan dikaji secara mendalam oleh Bapemperda.

Menurut Zaini, sektor UMKM di Kabupaten Banjar memiliki potensi besar dan jumlah pelaku usaha yang cukup banyak. Namun hingga kini, mereka dinilai masih belum memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi keberlangsungan usahanya.

BACA JUGA :  Ditetapkan Sebagai Anggota DPRD Banjar Terpilih, Ini Harapan Febrianor Rahman!

“Dengan adanya perda ini, kami ingin memastikan UMKM mendapat perlindungan serta dukungan yang jelas agar usaha mereka bisa berkembang dan mampu bersaing secara sehat,” jelasnya.

Tak hanya fokus pada perlindungan, Raperda tersebut juga mengatur penataan aktivitas usaha di lapangan agar lebih tertib tanpa merugikan pelaku usaha kecil. Hal ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan.

DPRD Kabupaten Banjar pun berharap proses pembahasan Raperda ini dapat segera berlanjut ke tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan kuat dalam memperkuat peran UMKM sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah.