MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar ingatkan penyaluran Bansos BPNT yang diubah menjadi tunai untuk tidak mengarahkan KPM kepada salah satu distributor, Minggu (6/3/2022).
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Sarwani untuk menyikapi adanya dugaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diarahkan untuk berbelanja ke salah satu distributor atau pedagang.
Menurut politisi Partai Nasdem ini, pengalihan bantuan non tunai ke tunai tersebut harus berjalan sesuai aturan seperti yang diatur oleh Kementerian Sosial. Untuk itu ia kembali mengingatkan agar KPM bebas untuk berbelanja tanpa harus menunjuk salah satu distributor atau pedagang.
“Yang terpenting KPM menggunakan Bansos tersebut tepat sasaran, yakni untuk kebutuhan pangan dan gizi mereka. Komisi IV DPRD Banjar menerima laporan tentang adanya dugaan KPM diarahkan untuk berbelanja kepada salah satu pedagang atau distributor dan harganya juga diatas kewajaran,” tegas Sarwani.
Terpisah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Majedi menyatakan, bahwa pihaknya tidak mengarahkan KPM ke salah satu distributor. Perubahan bantuan non tunai ke tunai ini baru pertama dilakukan, karena itu ia menduga KPM masih banyak yang belum paham.
Majedi juga mengakui, memang ada KPM yang langsung membelanjakan bantuan tunai ke distributor yang sejak 3 tahun melayani mereka. Tetapi, ia memastikan hal itu bukan pihaknya yang mengarahkan.
“Setelah KPM menerima bantuan tunai sebesar Rp600 ribu untuk 3 bulan dari Kantor Pos, terserah mereka untuk membelanjakannya dimana saja. Memang ada distributor yang berada tidak jauh dari Kantor Pos, tapi tidak bisa melarang, karena semuanya terserah kepada KPM,” pungkas Majedi.