Site icon Kantor Berita Kalimantan

DPRD Banjar Lengkapi Syarat Gugat Bupati dan Kepala BKDSDM

KBK.NEWS, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar serius menyikapi pergantian Sekwan tanpa persetujuan  dengan mengajukan surat keberatan kepada Kepala BKDSDM dan Bupati Banjar untuk kelengkapan mendaftarkan gugatan ke PTUN Banjarmasin, Senin (25/3/2024).

” Hari ini kita telah siapkan surat keberatan atas pergantian Sekwan Banjar yang cacat prosedur, karena tidak meminta persetujuan DPRD. Selain melanggar Tatib DPRD pergantian Sekwan yang dilakukan Pemkab Banjar juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekwan,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi, Senin (25/3/2024).

Menurut Rofiqi, mengapa sampai ada reaksi cukup keras terhadap perkara tersebut, karena pihaknya di DPRD tidak ingin menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Banjar.

” Tolong dicatat! ini bukan persoalan saya pribadi sebagai Ketua DPRD, tetapi ini sudah menjadi masalah bagi DPRD Kabupaten Banjar secara kelembagaan. Karena itu kami menyiapkan surat keberatan yang ditujukan kepada Kepala BKDSDM dan Bupati Banjar,” tegas politisi muda Partai Gerindra ini.

Berbekal adanya surat keberatan, beber Rofiqi, maka pihaknya di DPRD Banjar cukup punya syarat administrasi untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Banjar.

” Setelah surat keberatan disampaikan, maka kami segera mendaftarkan gugatan ke PTUN Banjarmasin,” imbuhnya.

” Pihak eksekutif melalui Kepala BKDSDM berkeras bahwa prosedur yang mereka lakukan untuk pergantian Sekwan Banjar benar. Tetapi mereka tidak bisa menghadirkan alat bukti berupa surat persetujuan DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Banjar, karena itu saya kira sudah layak untuk digugat,” beber H Muhammad Rofiqi yang punya latar belakang sarjana hukum jebolan Undip Semarang ini.

Sebelumnya Kepala BKDSDM Kabupaten Banjar kepada sejumlah media menyatakan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan persetujuan DPRD. Surat tersebut jelasnya dikirim oleh staf BKDSDM kepada wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar (Akhmad Rizanie Anshari) melalui pesan Whatsapp.

Menjadi persoalan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi tidak pernah diterima oleh yang bersangkutan.

 

Exit mobile version