KBK.News, MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Martapura, Sabtu (5/7/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Rizani Anshari, dan Wakil Ketua III KH Ali Murtadho. Adapun agenda utama rapat yaitu pengambilan keputusan terhadap:

1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029

2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam penyampaian pendapat akhirnya menegaskan pentingnya RPJMD sebagai pedoman arah pembangunan daerah yang terintegrasi dan selaras dengan pemerintah provinsi maupun pusat.

BACA JUGA :  Parah! Tanda Tangan Ketua DPRD Banjar Dipalsukan Untuk Merubah Jadwal Kegiatan DPRD

“RPJMD ini menjadi dasar dalam menyusun RKPD dan Renstra perangkat daerah. Dokumen ini dirancang untuk memastikan sinergi dan sinkronisasi dalam pembangunan demi kemajuan daerah,” jelasnya.

Bupati Saidi juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD atas komitmen dan kerja samanya dalam pembahasan hingga pengesahan ketiga Raperda.

“Semoga ketiga Perda ini dapat diimplementasikan secara maksimal untuk mendorong peningkatan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” harapnya.

Sebagai penutup agenda, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Banjar, yang turut disaksikan oleh anggota dewan, Plt Sekretaris Dewan Rakhmat Dhani, para asisten, kepala SKPD, serta perwakilan Forkopimda Banjar.