KBK.NEWS, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (20/5/2026) siang. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar, H Irwan Bora, membahas sejumlah agenda strategis mulai dari pengelolaan sampah, penyertaan modal daerah, hingga pengelolaan barang milik daerah.

Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut yakni pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah yang akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Laporan Komisi III DPRD Banjar disampaikan juru bicara Hamdan dan mendapat persetujuan seluruh anggota dewan setelah dimintakan persetujuan oleh pimpinan rapat. Persetujuan itu kemudian ditandatangani bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.

Bupati Banjar, Saidi Mansyur, menyampaikan bahwa keberadaan Perda Pengelolaan Sampah di Kabupaten Banjar diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur, modern, dan berkelanjutan.

Menurutnya, regulasi tersebut juga menjadi langkah penting untuk mengubah pola pengelolaan sampah lama yang hanya berorientasi kumpul-angkut-buang menjadi pendekatan ekonomi sirkular yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat lingkungan.

“Adanya perda ini diharapkan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan, sekaligus mendorong perubahan paradigma menuju ekonomi sirkular,” ujar Saidi.

Selain pengesahan Perda Pengelolaan Sampah, rapat paripurna juga memuat jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait dua raperda lainnya, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui dua raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Ia menilai berbagai masukan dan kritik yang disampaikan menjadi perhatian penting pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah.

BACA JUGA :  Dinamika Politik Martapura: Isu Pergantian Pimpinan DPRD Banjar Mencuat

Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, Saidi menyebut pemerintah daerah sependapat bahwa penyertaan modal tidak hanya bertujuan memperkuat legalitas perusahaan daerah, tetapi juga harus dibarengi pembenahan manajemen, pengawasan ketat, dan peningkatan kinerja secara nyata.

“Kami mengapresiasi penekanan yang disampaikan bahwa rencana penambahan modal harus dilandasi perencanaan yang matang, pengawasan, target capaian yang jelas, konkret, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi Gerindra, Saidi menegaskan keberadaan Perumda Pasar Bauntung Batuah memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui peningkatan pelayanan pasar rakyat, pemberdayaan pedagang kecil, hingga optimalisasi aset daerah yang produktif dan berdaya guna.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aset daerah yang dijadikan penyertaan modal agar memiliki kejelasan hukum dan nilai ekonomis yang mendukung perkembangan perusahaan daerah.

“Pemerintah daerah perlu memastikan status hukum aset yang diserahkan benar-benar jelas, tidak bermasalah, serta memiliki nilai ekonomis yang dapat mendukung kinerja perusahaan daerah,” tegasnya.

Saidi turut mengapresiasi pandangan Fraksi NasDem yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan perangkat daerah secara komprehensif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada Fraksi PPP, PKB, PAN, dan Bintang Sejahtera Demokrat atas berbagai masukan dan penekanan terhadap substansi dua raperda tersebut.

Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah daerah juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai langkah penyesuaian regulasi terhadap kebutuhan tata kelola aset daerah yang lebih efektif dan akuntabel.