KBK.News, MARTAPURA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, HM Aidil Basith, menegaskan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya tidak tersandung kasus penipuan, melainkan hanya permasalahan utang piutang.
Sebelumnya, DKISP Kabupaten Banjar kembali menjadi sorotan publik. Setelah Kepala DKISP, HM Aidil Basith, kerap mangkir dari panggilan DPRD dengan alasan perjalanan dinas, kini seorang stafnya justru dilaporkan dalam dugaan kasus penipuan dengan modus gadai kendaraan.
ASN berinisial SN itu diduga melakukan aksinya pada Sabtu, 10 Desember 2022, di Komplek Mahkota Ridila, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura.
Kasus ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra, melalui Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum), Ipda M. Rizky Febrianto.
Saat dikonfirmasi, Kepala DKISP Kabupaten Banjar, HM Aidil Basith, mengaku baru mengetahui kasus yang menjerat bawahannya tersebut setelah membaca pemberitaan di media.
“Setelah mengetahui permasalahan tersebut melalui pemberitaan media, kami langsung melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Ternyata permasalahannya sudah selesai, karena hanya masalah utang piutang,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Ia menambahkan bahwa persoalan ini murni masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan instansi.
“Dengan adanya permasalahan ini, kami akan memberikan pemahaman dan sosialisasi agar tidak ada kejadian serupa. Intinya kami akan selalu mengingatkan ASN di lingkungan kerja DKISP Kabupaten Banjar yang mungkin mempunyai bisnis lain agar memperhitungkan agar tidak besar pasak daripada tiang,” ucapnya.
Saat ditanya apakah Polres Banjar sudah melakukan koordinasi dengan DKISP sebelum menjemput SN yang dikabarkan tidak kooperatif, Aidil Basith menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak ada melakukan koordinasi dengan dinasnya.
“Kalau ke tempat kami, surat tidak ada pemberitahuan langsung tidak ada. Mungkin langsung kepada yang bersangkutan. Informasi ini saya ketahui berdasarkan pemberitaan media,” akunya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Hj Erny Wahdini, menyampaikan bahwa permasalahan ASN tersebut seharusnya bisa dibina langsung oleh Kepala Dinas.
“Kan di dinas itu kan ada Kasi, Kabid dan Kadis. itu dulu yang membina, bukan langsung ke kami (BKPSDM),” tutur Erny.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Sunardi, menyayangkan sikap Kepala DKISP yang tidak mengetahui bahwa bawahannya tersandung masalah hukum.
“Sangat disayangkan tentunya kalau seorang Kepala Dinas tidak mengetahui permasalahan itu,” sebut Sunardi, Kamis (13/3/2025).
Namun, ia juga menilai bahwa Kepala Dinas memiliki banyak tanggung jawab sehingga mungkin tidak selalu mengetahui detail setiap kejadian di lingkungannya.
“Kinerja kepala dinas itu banyak kan, bukan hanya masalah ini, dan kita tidak tahu juga kan kepala dinasnya sedang di mana saat ada kasus itu,” pungkasnya.