KBK.News, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penambahan penyertaan modal kepada PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dalam gelaran Rapat Paripurna, lantai II Gedung DPRD setempat, Selasa (26/11/2024) siang.
Agenda rapat paripurna tersebut dihadiri lengkap pimpinan DPRD Kabupaten Banjar di antaranya Ketua H Agus Maulana didampingi Wakil Ketua I Irwan Bora, Wakil Ketua II Akhmad Rizanie Anshari hingga Wakil Ketua III KH Ali Murtado.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur berterima kasih atas kesempatan yang telah diberikan, yakni persetujuan dengan waktu oleh DPRD Kabupaten Banjar.
“Saya ucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Banjar atas persetujuan yang diberikan terhadap Raperda ini,” ungkapnya.
Dirinya juga turut mengapresiasi atas masukan dan saran dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Banjar yang telah mendukung Rapeda lainnya. Salah satunya, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2025.
“Atas apresiasi dan sarannya akhirnya Raperda APBD 2025 dapat selesai,” ucap Saidi.
Pada kesempatan itu, Direktur Utama PT Air Minum Intan Banjar Syaiful Anwar menyampaikan dengan disahkannya Raperda tersebut setidaknya pihaknya dapat bekerja lebih maksimal memberikan cakupan layanan terhadap masyarakat (pelanggan).
“Ini merupakan kepastian hukum supaya bisa disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang pastinya menjadi penyertaan modal atau saham di PTAM Intan Banjar,” bebernya.
Penyertaan modal sendiri, kata dia, berupa pipa distribusi air yang sebelumnya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.
“Aset yang diserahkan ke kita ini mulai tahun 2023 – 2024 (pipa land) berada di wilayah Kabupaten Banjar. Selain peningkatan saham, langkah tersebut merupakan bentuk memberikan layanan optimal terhadap penyediaan sarana prasarana air bersih terkhusus di Kabupaten Banjar,” kata Syaiful.
Rapat Paripurna ini juga dirangkai berbagai agenda di antaranya pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD TA 2025, penyertaan penambahan modal PTAM Intan Banjar (Perseroda), laporan Badan Anggaran (Banggar), Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemrda), permintaan persetujuan pimpinan kepada anggota DPRD dan pendapat akhir Bupati Banjar.
Selain sepakat dan menyetujui, Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana meneken persetujuan Propemperda dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2025.