MARTAPURA, KBK.News – Pemerintah Kabupaten Banjar resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Banjar dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Senin (3/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana dan dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur beserta jajaran pemerintah daerah. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Banjar sebagai komitmen mewujudkan penyusunan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menegaskan penyusunan KUPA-PPAS merupakan tahapan strategis dalam penyusunan Perubahan APBD sekaligus menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Dokumen tersebut juga disusun dengan menyesuaikan arah kebijakan pemerintah pusat, termasuk kebijakan efisiensi belanja daerah.

“KUPA merupakan perubahan kebijakan di bidang keuangan yang disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Kebijakan ini menjadi kerangka manajemen keuangan serta acuan dalam pelaksanaan urusan prioritas pemerintah daerah,” ujar Saidi.

Dalam rancangan yang disampaikan, target pendapatan daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp2.299.193.310.744. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp340,11 miliar, Pendapatan Transfer Rp1,919 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp39,96 miliar. Nilai tersebut telah disesuaikan dengan perubahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara itu, total belanja daerah dalam APBD Perubahan 2026 direncanakan mencapai Rp3.146.383.763.443,17. Anggaran tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp2,110 triliun, Belanja Modal Rp634,18 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp17 miliar, serta Belanja Transfer Rp384,47 miliar.

BACA JUGA :  Kesiapan Kabupaten Banjar Ikuti MTQ Nasional Ke 29

“Belanja juga telah disesuaikan dengan sumber pendanaan dari DAU, DAK, Dana Bagi Hasil (DBH), PAD, serta penyesuaian gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN,” jelasnya.

Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp847.190.452.699,17. Namun, defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama, sehingga pembiayaan netto tetap seimbang.

Saidi menambahkan, penyusunan KUPA-PPAS tidak hanya berorientasi pada angka-angka anggaran, tetapi juga mengacu pada indikator kinerja setiap perangkat daerah. Pagu anggaran yang disusun telah mengakomodasi berbagai kebutuhan prioritas, mulai dari usulan hibah, bantuan sosial, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hingga hasil reses dan pokok-pokok pikiran DPRD.

“Penyusunan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” katanya.

Selanjutnya, rancangan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026 akan dibahas secara mendalam bersama DPRD Kabupaten Banjar sebelum ditetapkan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus menjaga stabilitas fiskal Kabupaten Banjar di tengah berbagai tantangan ekonomi dan kebijakan nasional.