Dua Bersaudara Aniaya Tetangga hingga Tewas di Pelambuan, Berawal dari Tuduhan Curi Uang Ibu
KBK.NEWSÂ BANJARMASIN– Polsek Banjarmasin Barat menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Akhmad Mulyadi (32), Selasa (20/5/2025) pagi.
Sebanyak 19 adegan diperagakan, dan pada adegan ke-11 terungkap bahwa pelaku utama, MRA (26), menusukkan senjata tajam ke perut korban sebanyak empat kali.
Sementara itu, adiknya MRS (24) lebih dulu merangkul korban sebelum aksi penikaman terjadi.
Peristiwa tragis ini terjadi tepat di depan rumah pelaku di Jalan IR PHM Noor, Gang Baru, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Rabu malam (9/4/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.
Akibat luka tusuk tersebut, korban sempat mendapat perawatan medis namun meninggal dunia beberapa jam kemudian.
Ibunda korban, Riadah (48), warga Komplek Tirta Sari, Pelambuan, mengaku lega karena kedua pelaku telah berhasil ditangkap polisi.
Kepada wartawan, MRA mengaku nekat menyerang karena melihat korban membawa senjata tajam di dalam tas selempangnya.
“Saya tahu dia bawa sajam, jadi saya serang duluan. Tapi saya tidak berniat membunuh, saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban,” ujarnya.
Peristiwa bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku.
Mereka sempat bercanda, namun situasi berubah saat ibu pelaku mengeluhkan kehilangan uang Rp10 juta.
Korban kemudian menuding MRS mencurinya, yang memicu pertengkaran hebat.
Awalnya, MRS dan korban terlibat perkelahian tangan kosong.
Melihat itu, MRA yang sudah membawa senjata tajam dari balik bajunya, langsung menusuk korban.
MRS juga sempat memukul korban.
Setelah korban terluka parah, MRA kabur menggunakan sepeda motor.
Sementara MRS masih berada di lokasi dan langsung diamankan polisi.
Dalam keterangannya, MRS menegaskan bahwa kakaknya, MRA, yang melakukan penusukan terhadap korban.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Mazun Koso menyampaikan, MRS ditangkap malam itu juga sekitar pukul 23.00 Wita di tempat kejadian.
Keesokan harinya, Kamis (10/4/2025) sore pukul 16.30 Wita, Tim Opsnal Macan Resta Polresta Banjarmasin yang dipimpin Ipda Boy Karter dan Ipda Mazun Koso berhasil membekuk MRA di wilayah Berangas, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
“Keduanya kini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian,” tutup Ipda Mazun.