KBK.News, BANJARMASIN–Dua terdakwa gratifikasi proyek PUPR Kalsel yang tertangkap tangan oleh KPK mengaku menyerahkan uang Rp1 miliar dengan alasan telah diberi pekerjaan.
“Permintaan uang Rp1 miliar oleh Kadis PUPR kami penuhi karena beliau telah memberikan pekerjaan,” ujar Andi Susanto yang diamini Sugeng Wahyudi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/2).
Namun, penyerahan uang yang dianggap gratifikasi itu kini membuat mereka menyesal. “Saya menyesal dan mengakui perbuatan ini salah,” ucap keduanya secara bergantian di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto.
Sugeng Wahyudi menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, Yulianti Erlyina, melalui anak buahnya, M Aris Anofa, di parkiran RM Kampung Kecil Martapura.
Uang yang awalnya dalam dua kantong plastik kemudian dimasukkan ke dalam kardus cokelat bertuliskan susu SGM. “Semua uang dalam lembaran Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” ungkap Sugeng saat ditanya JPU KPK, Mayer Simanjuntak SH.
Sebelumnya, keduanya memaparkan kronologi bagaimana mendapatkan tiga proyek dari PUPR Kalsel, yaitu pembangunan kolam renang, lapangan sepak bola, dan Samsat Terpadu.
Pada Februari hingga Maret 2024, Andi dipanggil Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan yang menawarkan pembangunan kolam renang.
Pada Mei 2024, sebelum berangkat haji, Solhan kembali menawarkan proyek lapangan sepak bola dan Samsat Terpadu senilai masing-masing Rp2,2 miliar.
Sugeng menyebut bahwa proses lelang menggunakan sistem e-katalog yang dikerjakan oleh Khairusi Ramadhan. “Kalau bisa dibilang, prosesnya mirip Penunjukan Langsung (PL),” ujar Sugeng.
Mereka juga meminjam perusahaan lain untuk memenuhi syarat tender.
Samsat Terpadu menggunakan PT Hariyadi Indo Utama, kolam renang dengan CV Bangun Banjar Bersama, dan lapangan sepak bola menggunakan PT Miswani.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf B UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55.
Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan OTT di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel) dan Yulianti Erlyina (Kabid Cipta Karya).
Penulis Editor: Iyus