Dua Kaki Tangan Fredy Pratama Dituntut Seumur Hidup, Tiga Lainnya 20 Tahun Penjara
KBK.News, BANJARMASIN– Dua dari lima terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan internasional Fredy Pratama dituntut hukuman seumur hidup. Mereka adalah Ahmad Faizal dan M. Mukrim alias Charles King.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Jibran alias Koro, Agung Wibowo alias Agung, dan M. Maulidy Rizal alias Rizal, dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Kelima terdakwa yang berkasnya terpisah, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan dibacakan JPU Masrita jaksa dari Kejati Kalsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH pada sidang di PN Banjarmasin, Rabu sore (7/5).
Selain kelima terdakwa tersebut, terdapat satu terdakwa lainnya, M. Azhar Rinaldi yang menjalani proses hukum secara terpisah.
Usai berkordinasi dengan penasehat hukumnya Arbain SH, para terdakwa mengatakan akan melakukan pembelaan. Suwandi memberikan waktu satu minggu untuk penasehat hukum menyusun pledoi.
Penangkapan Terpisah, Peran Berbeda
Mengingatkan, kasus ini berawal dari penangkapan M. Azhar Rinaldi pada Kamis (26/9) di Hotel Familia, Banjarmasin. Dari tangan Azhar, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat total 9.280 gram. Dari pengakuannya, penyelidikan berkembang hingga ke M. Mukrim alias Charles King yang ditangkap pada Kamis (3/10) di kawasan Sungai Jingah, Banjarmasin.
Mukrim diketahui sebagai operator jaringan Fredy Pratama di Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Dari Mukrim, polisi memperoleh informasi yang mengarah pada M. Maulidy Rizal. Rizal bertugas membuat tempat penyimpanan tersembunyi di dalam mobil yang digunakan untuk menyelundupkan sabu. Ia mengakui pernah mengirim satu unit mobil beserta dua orang untuk mengambil sabu di Kalimantan Barat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan membawa petugas pada penangkapan Agung Wibowo dan Jibran.
Dalam penggeledahan mobil yang mereka kendarai, ditemukan 50 paket sabu berlogo teh China Guanyinwang seberat 51.324 gram, dua bungkus besar berisi 4.552 butir ekstasi logo Rolls-Royce (1.749,13 gram), 5.008 butir ekstasi logo Burung Hantu (2.182,53 gram), serta dua paket serpihan ekstasi biru seberat 68,38 gram.
Agung diketahui berasal dari Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sedangkan Jibran merupakan warga Dusun Talaga II, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah.
Pengungkapan berlanjut pada Kamis (10/10) dengan ditangkapnya Steven Andrean di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Kota Banjarmasin. Steven berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan narkoba. Dari penggerebekan, polisi mengamankan 10 paket sabu seberat 10.308 gram.
Secara keseluruhan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menyita lebih dari 70,76 kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi dari jaringan ini