Dua Kaki Tangan Fredy Pratama Divonis Seumur Hidup, Tiga Lainnya 20 Tahun
KBK.News, BANJARMASIN–Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Suwandi, SH, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama, Senin (26/5/2025)
Dalam amar putusannya, Ahmad Faizal dan M. Mukrim alias Charles King divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lainnya—Jibran alias Koro, Agung Wibowo alias Agung, dan M. Maulidy Rizal alias Rizal—dihukum 20 tahun penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar subsider nihil.
Kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Masrita, SH menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini bermula dari penangkapan M. Azhar Rinaldi (berkas terpisah) pada Kamis (26/9/2024) di Hotel Familia, Banjarmasin, di mana polisi menyita 21 paket sabu seberat 9.280 gram.
Dari keterangan Azhar, penyelidikan berkembang ke M. Mukrim alias Charles King, yang ditangkap pada Kamis (3/10/2025) di Sungai Jingah, Banjarmasin.
Mukrim diketahui sebagai operator jaringan Fredy Pratama yang beroperasi lintas kota: Jakarta, Surabaya, hingga Bali.
Petunjuk dari Mukrim mengarah ke Rizal, yang bertugas membuat kompartemen rahasia di mobil-mobil penyelundup sabu.
Rizal mengaku pernah mengirim mobil ke Kalimantan Barat untuk mengambil sabu.
Jejak inilah yang kemudian membawa penyidik menangkap Agung Wibowo dan Jibran.
Dalam penggeledahan mobil mereka, ditemukan 50 paket sabu berlogo teh China Guanyinwang seberat 51.324 gram, serta ribuan butir ekstasi berbagai jenis:
Ekstasi logo Rolls-Royce: 4.552 butir (1.749,13 gram)
Ekstasi logo Burung Hantu: 5.008 butir (2.182,53 gram)
Serpihan ekstasi biru: 68,38 gram
Agung berasal dari Gunung Sindur, Bogor, sedangkan Jibran dari Dusun Talaga II, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah.
Penangkapan terakhir dilakukan pada Kamis (10/10) terhadap Steven Andrean di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin.
Steven berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan sabu. Dari rumah tersebut, polisi menyita 10 paket sabu seberat 10.308 gram.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan ini mencapai lebih dari 70,76 kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi.