Site icon Kantor Berita Kalimantan

Dua Kali Tidak Ikut Paripurna, Anggota DPRD Banjar Bakal Kena Sanksi Ini!

Kantor DPRD Kabupaten Banjar. (Foto : Rizal)

KBK.News, MARTAPURA – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Banjar kembali menyusun kegiatan untuk bulan November hingga Desember 2024, di Ruang Rapat Gabungan, Kamis (7/11/2024).

Wakil Ketua I DPRD Banjar, Irwan Bora yang juga selaku pimpinan Banmus mengatakan, penyusunan kegiatan anggota DPRD kali ini diupayakan agar tidak terjadi benturan. Seperti perjalanan dinas keluar daerah dan rapat paripurna.

“Kalau tahun kemarin sering terjadi benturan, di mana agenda rapat paripurna terbentur dengan sebagian anggota yang tengah melaksanakan kunjungan kerja,” ujar Irwan Bora.

Ia pun juga menegaskan, dalam hasil rapat anggota DPRD Banjar yang tidak hadir rapat paripurna sebanyak dua kali, sanksi pun menanti.

“Yang mana, unsur pimpinan tidak akan menyetujui anggota tersebut melakukan perjalanan dinas keluar daerah. Pokoknya untuk periode ini kita sangat mengutamakan kedisiplinan kepada semua anggota,” sebutnya.

Dalam penyusunan agenda kali ini, tambah Irwan pihaknya mengupayakan agar hal tersebut tidak terulang lagi. Sehingga tidak ada istilah rapat paripurna tidak kuorum.

“Karena itu kita mengagendakan kunjungan kerja keluar daerah dalam satu bulan hanya lima kali. Boleh lebih sampai enam kali satu bulan jika memang tidak ada kegiatan lain, seperti paripurna,” tutupnya.

Exit mobile version