KBK.News, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara kepada Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dalam sidang lanjutan, Kamis (6/3).
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan masing-masing terdakwa membayar denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk Andi Susanto, disusul Sugeng Wahyudi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap bahwa keduanya menerima tiga paket pekerjaan dari Ahmad Solhan. Sebagai imbalan, Solhan meminta bawahannya, Yulianti, untuk menagih fee sebesar Rp1 miliar, yang kemudian disanggupi oleh kedua terdakwa.
Uang tersebut diserahkan Sugeng Wahyudi kepada sopir Yulianti di parkiran RM Kampung Kecil Martapura. Selanjutnya, Yulianti menyerahkannya kepada Buyung, sopir Ahmad Solhan, yang kemudian menitipkannya kepada H. Ahmad untuk disimpan dalam brankas Yayasan Darussalam Martapura.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 3,6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan, menyatakan pikir-pikir.
Kasus suap di lingkungan Dinas PUPR Kalsel ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024.
Dalam perkara ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebagai pemberi suap, empat tersangka lainnya yang kini masih menjalani persidangan adalah Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee), dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).
Penulis* /Editor Iyus