Site icon Kantor Berita Kalimantan

Dua Oknum Sipir Lapas Tanjung Diciduk Saat Pesta Narkoba

Dua Oknum Sipir Lapas Tanjung, Kabupaten Tabalong Diciduk Polisi Saat Menggelar Pesta Sabu Sabu Di Rumah Kontrakan, Kamis (12/8/2021).

Kedua oknum sipir Lapas Tanjung tersebut masing – masing berinisial RA (27) dan MR (33). Keduanya diciduk saat pesta sabu sabu di rumah kontrakan di Komplek Pondok Karet, Kelurahan Mabuun dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tabalong, Rabu (11/8/2021).

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono membenarkan adanya penangkapan dua pria yang merupakan oknum sipir di Lapas Tanjung.

” Mereka berdua merupakan oknum pegawai Lapas kelas II B Tanjung. Keduanya ditangkap saat melakukan pesta sabu dengan barang bukti sabu sabu di dalam pipet kaca,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Penangkapan kedua oknum pegawai lapas ini, kata Mujiono, bermula dari informasi yang diperoleh petugas tentang seringnya terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu – sabu dirumah kontrakan tersebut. Upaya penggrebekan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo.

Menurut Kasi Humas ini, pihaknya berkerjasama dengan petugas Lapas Kelas II B Tanjung untuk melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan.

“Akhirnya berhasil menangkap mereka berdua yang sedang berada didalam rumah kontrakan,” tegasnya.

Dalam upaya penggeledahan di rumah tersangka, ungkap Mujiono, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0.03 gram. Narkotika ini diletakan dilantai ruang tamu, satu buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk bening di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai oleh RA.

Selain itu juga dan satu buah bong terbuat dari bekas botol air lengkap dengan sedotan yang ditemukan dilemari baju milik RA.

” Saat ini RA dan MR sudah dibawa ke Polres Tabalong dan untuk pemeriksaannya penyidik berkoordinasi dan bersinergi dengan Lapas Kelas II B Tanjung,”terangnya.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto ketika dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan dua oknum pegawai lapas Tanjung ini.

“Iya betul mas, kami akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan ke pihak Polres Tabalong,” ujarnya.

Sesuai arahan pimpinan, pihaknya tegasnya tidak mentolelir tindakan petugas lapas dalam penyalahgunaan narkoba. Kedua oknum akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Saat ini keduanya sudah dinonaktifkan, hingga proses hukum keduanya selesai,” pungkasnya.

 

Exit mobile version