Site icon Kantor Berita Kalimantan

Dua Pekan Sudah OTT KPK, Sahbirin Noor Belum Berhasil Diamankan

KBK.NEWS JAKARTA – Setelah 2 pekan OTT KPK di Kalsel dan menetapkan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor tersangka, namun hingga saat ini belum ada perkembangan berarti, bahkan KPK menuai kritik tajam Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, Senin (21/10/2024).

Setelah 2 pekan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalsel dan bahkan menetapkan Gubernur Kalsel H Sabirin Noor sebagai tersangka. Hanya, saja dalam OTT ini Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor tidak termasuk orang yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh KPK.

Dalam jumpa pers KPK yang digelar di Gedung Merah Putih menyebutkan, bahwa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia belum berhasil mengamankannya. Untuk itu KPK meminta Sahbirin Noor kooperatif dan ia dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

KPK belum berhasil mengamankan H Sahbirin Noor untuk menjalani pemeriksaan, namun KPK justru mendapat perlawanan dari Gubernur Kalsel melalui Praperadilan atas penerapan tersangkanya.

Hal tersebut mendapat kritik tajam dari Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana yang menyebutkan, bahwa 99 persen KPK akan kalah melawan Praperadilan yang diajukan H Sahbirin Noor. Hal itu didasari dengan pertimbangan, karena KPK tidak menetapkan H Sahbirin Noor sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Menurur Denny Indrayana, sampai sekarang, KPK belum memanggil Sahbirin. Padahal sudah jelas yang bersangkutan menghilang, lari, dan harusnya segera ditetapkan sebagai buron.

Dengan belum memanggil dan menetapkan buron kepada Sahbirin, maka dapat dibaca KPK membiarkan Sahbirin menang di praperadilan, karena ada SEMA yang melarang buron mengajukan praperadilan.

Jadi dagelannya dan skenario drama komedinya adalah:

KPK tidak memanggil dan menetapkan Sahbirin sebagai buron, padahal Sahbirin nyata-nyata menghilang dan lari, sambil mengajukan praperadilan.

“Lalu, segmen selanjutnya, KPK kalah di praperadilan, dan Sahbirin muncul lagi sebagai gubernur Kalsel, setelah tidak lagi jadi tersangka,” pungkas Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana.

Exit mobile version