KBK.News, BANJARMASIN – Dua pria berinisial MR (23) dan RM (27) dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dalam dua penangkapan berbeda, Kamis (29/5/2025) dinihari.

Dari keduanya, polisi menyita ratusan gram sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi.

MR terlebih dahulu diamankan sekitar pukul 02.30 Wita di rumahnya, Jalan Alalak Selatan Gang Setuju, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Dari lokasi tersebut, disita dua paket sabu seberat 0,23 gram dan dua butir ekstasi dalam bentuk tidak utuh seberat 0,38 gram, yang disimpan di dalam tas selempang biru gelap.

Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku mendapatkan barang tersebut dari RM, warga Komplek Grilya Anisa, Jalan Tatah Belayung, Kelurahan Tatah Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke kediaman RM dan mengamankannya sekitar pukul 05.20 Wita. Dari rumah RM, petugas menemukan enam paket sabu dengan total berat 108,95 gram, 32 butir pil hijau berbentuk kodok diduga ekstasi seberat 15 gram, setengah butir pil seberat 0,26 gram, serta serbuk hijau seberat 0,30 gram.

BACA JUGA :  Terungkap di Persidangan: 9 Kg Sabu Tersimpan dalam Tas Cheetah

Barang-barang tersebut disimpan dalam berbagai wadah, termasuk kotak plastik transparan dan bungkus bekas snack. Selain itu, turut disita peralatan seperti timbangan digital, sendok dari potongan kertas, serta tiga pack plastik klip.

RM mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya, dan ia mengedarkannya bersama MR.

Seluruh barang bukti ditemukan di kamar pelaku, sebagian tersimpan di atas dipan kasur, sebagian lainnya di bawah meja.

Keduanya kini ditahan di Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit I, IPDA Ahmad Zainal Efendi. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).