Dua Pengedar Sabu Diciduk Saat Melintas di Jalan Tembus Terminal Km 6 Banjarmasin
KBK.News, BANJARMASIN–Dua orang pengedar narkoba masing-masing berinisial AR (40) dan LM (38) diringkus anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (20/5/2025) sore sekitar pukul 17.45 Wita. Mereka kedapatan membawa dua paket besar sabu-sabu seberat total 98,59 gram saat melintas di Jalan Tembus Terminal Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
AR, perempuan yang berdomisili di Jalan Belitung Darat Gang AA, Kelurahan Belitung Utara, Banjarmasin Barat, saat itu dibonceng oleh LM, warga Martapura Lama, Komplek Kalimantan Batara, Sungai Lulut, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. LM juga tercatat tinggal di rumah di Jalan Ahmad Yani, Mabu’un, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Sepeda motor yang mereka gunakan adalah Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 2639 QK milik AR. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam tas selempang hitam yang dikenakan AR. Di dalamnya terdapat satu plastik kresek hitam dan satu bungkus mi instan yang menyimpan dua paket besar sabu, serta satu unit ponsel Oppo warna biru.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Syuaib Abdullah menyebutkan bahwa barang bukti hanya ditemukan pada AR, sedangkan LM tidak kedapatan membawa barang terlarang lain.
Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Banjarmasin dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.