KBK News, BANJARMASIN—Kasus penyalahgunaan BBM subsidi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Ricky Sar Maruli Tua Purba, SH, menuntut dua pengepul solar bersubsidi masing-masing 4 bulan penjara serta denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kedua terdakwa adalah Mohammad Mulyadi dan Adi Mahmud.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Menjatuhkan pidana terhadap Mohammad Mulyadi dan Adi Mahmud berupa 4 bulan penjara dan denda Rp1 juta,” ujar JPU dalam sidang yang digelar pekan lalu.

Dalam nota tuntutannya, jaksa juga meminta ribuan liter BBM yang disita agar dirampas untuk negara.

Sementara sejumlah kendaraan yang dipakai untuk mengangkut solar, termasuk truk dan mobil tangki, dikembalikan kepada para pemilik sah.

BACA JUGA :  Pasutri Residivis Jual 20 Gram Sabu, Divonis 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari operasi Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri pada 1 Mei 2025. Polisi menerima laporan adanya aktivitas pelangsiran solar subsidi di wilayah Banjarmasin.

Dari hasil pengintaian, aparat mengamankan sebuah mobil tangki berkapasitas 5.000 liter yang keluar dari sebuah gudang di Jalan Lingkar Dalam Selatan.

Penelusuran berikutnya mengungkap adanya jaringan pengangkutan solar subsidi dari berbagai SPBU menggunakan barcode.

Solar tersebut kemudian ditampung di gudang milik terdakwa Mulyadi, untuk selanjutnya dipasok ke luar daerah, termasuk ke Kalimantan Tengah, dengan harga industri.

Dalam proses persidangan, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.