Dua Pengeroyok Korban di Gang Hasanuddin Banjarmasin Dibekuk Polisi, Satu Gunakan Samurai dan Clurit
KBK News, BANJARMASIN– Penemuan sosok mayat di Jalan Pekapuran Laut Gang Hasanuddin, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (25/9/2025) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita, ternyata benar merupakan korban pembunuhan.
Korban bernama Rizki (21), warga Jalan Sungai Baru RT 07, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Ia diduga dikeroyok dua pria hingga tewas dengan luka parah akibat senjata tajam jenis clurit dan samurai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Rizki mengalami sejumlah luka serius: robek di kepala dan ulu hati, luka robek di sela jari kiri, dua luka tusuk di bahu kanan sedalam 13 cm, luka robek di bahu kiri, luka tusuk di pinggang kiri, luka tusuk di pangkal paha, serta tiga luka gores di punggung bawah.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Polsek Banjarmasin Tengah bersama Macan Resta Polresta dan Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil mengidentifikasi pelaku.
Mereka adalah AAT (26), warga Jalan Veteran Gang Garuda, dan AS (21), warga Kelayan A Gang Sejiran.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan, Jumat (26/9/2025), membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Korban awalnya ditemukan tewas belum diketahui identitasnya”jelas Ipda Raihan
Namun dari hasil penyelidikan, kuat dugaan korban meninggal akibat dianiaya,” ujarnya.
Saksi bernama DYI, seorang petugas emergency, mendapat laporan korban terkapar di lokasi kejadian.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin, namun nyawanya tidak tertolong.
Hasil visum luar yang dilakukan tim dokter forensik RSUD Ulin yang dipimpin Dr. M. Ridha, AMK, menyimpulkan korban meninggal dunia akibat luka-luka serius tersebut.
Polisi kemudian bergerak cepat. AAT ditangkap Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Veteran Gang
Terminal, sementara AS dibekuk di Gang Sejiran, Kelayan Luar. Keduanya kini ditahan di Polsek Banjarmasin Tengah.
“Kini kedua pelaku meringkuk di tahanan dan akan dijerat Pasal 170 ayat (2) dan/atau Pasal 338 KUHPidana,” pungkas Ipda Raihan.