Site icon Kantor Berita Kalimantan

Dua Penyelenggara Pemilu Kabupaten Banjar Digugat

KBK.NEWS JAKARTA – Dua penyelenggara pemilu di Kabupaten Banjar sedang digugat dampak dari pelaksanaan pilkada Kabupaten Banjar yang dilaporkan Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, Jumat (10/1/2025).

Saat ini KPU Kabupaten Banjar tengah sibuk menghadapi permohonan gugatan yang dilakukan Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim. Gugatan ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU Kabupaten Banjar sebagai termohon.

Kemudian Bawaslu Kabupaten Banjar juga menjadi terlapor atau teradu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Tidak main – main, Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim melaporkan seluruh anggota Bawaslu Banjar.

Seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Banjar dinilai Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim tidak bekerja profesional dan terkesan tidak netral.

“Kami berkeyakinan Bawaslu Banjar tidak profesional dan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang kami sampaikan. Mereka terkesan berpihak kepada Paslon Bupati Banjar Petahana Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie,” jelas Muhammad Rusdi, kuasa hukum, Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim ini.

“Nanti kita buktikan, bahwa mereka tidak profesional dan tidak transparan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 dengan tagline MANIS tersebut,” tegas Muhammad Rusdi setelah menerima pemberitahuan pengaduan pihaknya ke DKPP dinyatakan memenuhi syarat.

Berdasarkan catatan dua penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu dan KPU Kabupaten Banjar sebelumnya juga telah menerima sanksi dari DKPP RI, karena melakukan pelanggaran. Kedua sanksi
tersebut terkait tidak profesional ya mereka saat pelaksanaan Pileg 2024 yang lalu.

Diduga karena sanksi yang diberikan hanya ringan dan tidak sampai dengan pemecatan, maka tidak membuat efek jera para oknum di KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar.

Karena itu, kuasa hukum Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim berharap pada sidang di DKPP RI nantinya akan diberikan sanksi tegas, yakni pemecatan.

“Kami berharap mereka yang terbukti melanggar kode etik dan merugikan Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim dihukum berat, yakni pemecatan,” pungkas Muhammad Rusdi.

Exit mobile version