Site icon Kantor Berita Kalimantan

Dua Saksi Bawa 2 Bukti Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Pilgub Kalsel

Tim Divisi Hukum Pasangan Calon Gubernur Kalsel H2D Dampingi 2 Orang Saksi Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Pilgub Kalsel ke Sentra Gakkumdu, Jumat (2/10/2020).

Dugaan pidana pemilu pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel berupa politik uang (money politics) dan pelanggaran netralitas ASN telah dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel. Laporan disampaikan Tim Divisi Hukum Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) kemarin, Kamis (1/10/2020) dan diterima Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel.

Jurkani salah satu Tim Divisi Hukum H2D mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut dilakukan agar Pilgub Kalsel berjalan jujur dan adil. Jurkani mengaku sangat gembira, sebab masyarakat semakin memahami hukum dan siap bersaksi melaporkan adanya pelanggaran hukum, khususnya dugaan pidana pemilu.

“Kasus dugaan pidana pemilu berikut barang bukti dan saksi yang kami sampaikan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel adalah murni dari masyarakat. Mereka melihat sendiri adanya dugaan pelanggaran hukum berupa money politics dan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum pejabat tinggi pratama di HSU,” jelasnya, Jumat (2/10/2020).

Dibawah ini Video Calon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana Ungkap Modus Politik Uang Di Pilgub Kalsel

Cara-cara curang dan melanggar hukum seperti money politics dan pengerahan ASN, kata Jurkani, tidak jarang dimanfaatkan oleh petahana ketika pilkada berjalan. Aturan hukum dan perundang -undangan dengan tegas melarang hal itu, bahkan sanksi-nya juga berat jika terbukti.

“Pada hari ini sekitar jam 09.00 Wita kami mendampingi 2 orang saksi bersama 2 alat bukti ke Sentra Gakkumdu Kalsel. Para saksi akan dimintai keterangan dan membeberkan kronologis terjadinya money politics, bahkan dilengkapi bukti formil seperti foto, video, bahkan uang dan sarung yang dibagikan,” tegasnya.

Mantan perwira penyidik di Polda Kalsel ini juga menyampaikan ada 2 orang yang terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan.

“Ada 2 orang yang dilaporkan, untuk nama dan jabatan mereka tersebut nanti kita sampaikan,” pungkas Jurkani.

Exit mobile version