Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Tabalong Ikuti sidang PN Tipikor Banjarmasin secara online dari Rutan Tanjung, Rabu, (14/7/2021).
JPU dalam dakwaannya menyatakan kedua terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang penyaluran aliran dana Hibah KONI sebesar Rp 2,7 miliar. Hal itu berdasarkan hasil audit BPKP dari total dana hibah Rp10,18 miliar.
Kedua terdakwa, masing-masing, HM Hilmi Apdanie, Ketua KONI Tabalong, dan Irwan Wahyudi sebagai bendahara. Keduanya didakwa bersalah seperti dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
Ketua dan Bendahara KONI Tabalong ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Majelis hakim dipimpin oleh Moch Yuli Hadi dan didampingi dua hakim anggotanya. Sedangkan kedua terdakwa berada di rutan Tanjung dan mengikuti sidang secara daring.
Penasehat hukum Hilmi Apdanie, menghadirkan seorang saksi ahli, Ahmad Fikri Hadin SH LLM. Saksi ahli adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang merupakan ahli di bidang Administrasi Tata negara.
Fikri Hadin, seusai persidangan mengatakan, dalam kesaksiannya ia diminta untuk memberikan keterangan tentang mekanisme hibah daerah.
“Saya menjelaskan secara normatif, baik dari undang-undang perbendaharaan negara sampai peraturan dalam negeri tentang mekanisme hibah. Bagaimana proses hibah sampai nanti adanya naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD sebagai dasar pencairan dana hibah kepada penerima hibah,” ungkapnya, Selasa (13/7/2021).
Setelah keterangan saksi ahli, penasehat hukum terdakwa mengajukan 2 saksi meringankan. Karena alasan masa tahanan akan habis dan seharusnya sudah memasuki agenda putusan, Maka keterangan 2 saksi tersebut hanya diminta oleh majelis hakim berbentuk legal opini (tertulis).
Kemudian, untuk mempersingkat waktu, majelis hakim yang dipimpin oleh Moch Yuli Hadi melanjutkan sidang dengan kedua terdakwa untuk saling bersaksi.
Terdakwa Irwan Wahyudi mengatakan, dalam kesaksiannya, sebagai bendahara ia tidak aktif dalam tugasnya. Terkait adanya bantuan hibah Pemerintah Kabupaten Tabalong dari pengajuan proposal KONI Tabalong sebesar Rp 10,8 miliar dan telah disetujui dengan pencarian secara bertahap.
Ia juga menjelaskan pencairan tahap pertama sebesar Rp 1 miliar. dan ia mengambilnya sendiri didampingi dua orang yaitu Husnul dan Lupus.
“Saya ambil Rp 200 Juta dan sisanya diserahkan ke Ketua KONI melalui Husnul dan Lupus,” ucapnya.
Ia mengaku uang Rp 200 juta tersebut digunakan sebagai dana taktis. Ternyata dana tersebut tidak diakui, hingga sampai saat ini Irwan Wahyudi berupaya mengembalikan dana tersebut.
“Sudah saya kembalikan Rp 100 juta dan diserahkan ke ketua, sisanya masih saya upayakan dengan mencicilnya,” terangnya.
Kemudian, ia juga mengaku mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) memang ada yang hilang.
“Itu hilang, saya mencarinya sudah 6 bulan lamanya tidak ketemu dan sudah melapor ke Polsek setempat,” ungkap Irwan Wahyudi.
Namun, keterangan Irwan Wahyudi sebagian dibantah oleh terdakwa Hilmi Apdanie. Ia menegaskan sebagai bendahara Irwan Wahyudi sangat jarang berada di tempat.
Lebih lanjut, terdakwa Hilmi Apdanie dalam kesaksianya mengatakan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) itu dibuat sebelum dia menjabat sebagai Ketua KONI Tabalong.
Hilmi Apdanie di dalam persidangan tetap berdalih. Uang sebesar Rp 2,7 miliar itu tidak ada laporanya, karena masih ada beberapa cabor yang tidak bisa menunjukan SPJ nya.
Bahkan ia mengaku yang membuat laporan bukanlah dirinya dan bendahara melainkan Windi yang bukan bagian dari struktur KONI Tabalong.
“Jadi saat itu anggota KONI kekurangan orang lalu saya bikin tim diluar struktur. Lima orang termasuk Windi, dan atas inisiatifnya dia yang membikin laporan. Tapi sudah saya bilang untuk koordinasi dengan bendahara,” jelasnya.
Hilmi Apdanie tidak bisa menjelaskan terkait dana Rp 2,7 miliar tersebut yang menyeretnya Kasusnya, hingga ke PN Tipikor Banjarmasin ini. Majelis hakim Moch Yuli setelah menerima keterangan para terdakwa menunda persidangan, hingga, Jumat (23/7/2021) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Sumber : jejakrekam.com