Site icon Kantor Berita Kalimantan

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan Milik Desa Kolam Kanan Dituntut 4 Tahun Penjara

Saptin (Kiri) mantan Ketua KUD Jaya Utama, Muhni Mantan Kades Desa Wanaraya.

BANJARMASIN- Dua Terdakwa kasus dugaan korupsi tukar guling lahan milik Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola dituntut 4 Tahun penjara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (19/12/2022).

Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tukar guling tanah Desa Kolam Kanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batola menuntut kedua terdakwa  Saptin mantan Ketua KUD Jaya Utama dan Muhni mantan Kepala Desa Kolam Kanan masing – masing 4 tahun penjara.

Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin kasus dugaan korupsi tukar guling tanah Desa Wanaraya.

Dalam tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola yang dibacakan jaksa Muhamad Sakti dihadapan Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Yusransyah dan anggota, bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Kedua terdakwa dinyatakan telah melanggar  Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan pasal subsider yaitu Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian Muhammad Sakti membacakan, bahwa kedua terdakwa selain dituntut 4 tahun penjara diwajibkan membayar pidana denda. Muhni dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta dana apabila tidak membayar hukumannya ditambah 3 bulan penjara.

Sedangkan Saptin Abdul Anwar Hadi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, membayar pidana denda Rp 250 juta dan membayar sisa uang pengganti Rp 120 juta. Selain itu Sabtin Anwar Hadi juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 941 juta, jika tidak dapat mengembalikan kerugian negara tersebut, maka hukumannya akan ditambah 2 tahun dan 3 bulan. 

Keduanya juga diminta juga membayar biaya perkara masih-masing sebesar Rp 10 ribu.

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU dari Kejari Batola ini, kedua tersangka mengikuti sidang secara virtual dari tahanan Kejaksaan Negeri Batola.

Sidang akan dilanjutkan pada Tanggal 2 Januari 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan atau peldoi dari kuasa hukum kedua terdakwa.

 

Exit mobile version