KBK.News, BANJARMASIN– Melalui penasehat hukumnya Dr Humaini SH MH, dua terdakwa perkara suap hasil OTT KPK, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, meminta agar majelis hakim membebaskan mereka dari dakwaan dan tuntutan jaksa.
Kalaupun tidak bisa membebaskan lanjut Humaini, maka mereka berharap agar majelis hakim yang diketuai Cahyoni Riza Adrianto SH memberikan putusan kalau kedua terdakwa hanya terbukti bersalah melanggar pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Permintaan itu disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/2/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi).
Pasal 13 dalam UU mengatur tentang pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Sebelumnya pada Kamis (14/2) tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
JPU KPK pun meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 3 tahun 5 bulan.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 250 juta, subsidair kurungan selama 6 bulan.“Kami menilai tak tepat dengan pasal yang disangkakan. Karena klien kami sifatnya pasif, diminta,” ujar Humaini.
Selain itu dalam persidangan juga terungkap tak ada kesepakatan antara kedua terdakwa dengan pemberi proyek perihal pemberian uang suap tersebut.“Karenanya kami minta mereka dibebaskan. Kalapun tidak bebas, maka dalam putusannya majelis hakim hanya menghukum keduanya melanggar pasal 13,” ujar Humaini.
Atas pembelaan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk tim JPU KPK untuk menyusun jawaban atas pembelaan kedua terdakwa.
Penulis/ Editor: otkkIyus