Dua Tersangka Korupsi Perumda Tabalong Segera Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar
KBK.News, TANJUNG –Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kasus ini menyeret dua tersangka, yaitu A, Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada, dan J, seorang pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Ekslusif Baru.
“Untuk berkas dua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujar Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Intelijen M. Fadhil, di sela peresmian gedung baru Kejati Kalimantan Selatan, Kamis (3/7/2025).
Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar
Fadhil menyebutkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel, dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berawal dari Kerja Sama Tanpa Dasar Regulasi
Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Ekslusif Baru dalam pengelolaan bahan olahan karet (bokat) pada tahun 2019.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejari Tabalong, kerja sama tersebut tidak disertai dengan landasan regulasi dan prosedur hukum yang sah.
“Perumda tidak melakukan analisis kelayakan atau profiling mitra usaha di awal. Padahal itu adalah kewajiban hukum. Temuan kami menyatakan hal itu diabaikan oleh tersangka A,” tegas Fadhil.
Hingga saat ini, kedua tersangka belum mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kerja sama tersebut.
Dengan segera dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera bergulir di meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*/