Duel di Jalan Belitung Darat, Satu Tumbang Bersimbah Darah– Pelaku Dibekuk Sejam Kemudian
KBK.News, BANJARMASIN— Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (15/8/2025) pagi mendadak geger.
Seorang pria bernama Wandi Sagita tergeletak bersimbah darah usai duel maut dengan senjata tajam.
Korban yang diduga preman di kawasan tersebut ditemukan relawan dalam kondisi kritis.
Mereka menunggu kedatangan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat sebelum mengevakuasi korban ke RSUD Ulin Banjarmasin.
Seorang warga setempat mengaku melihat korban sudah berada di lokasi sejak sebelum bentrokan terjadi.
Lelaki gondrong itu bahkan sempat diperingatkan agar meninggalkan tempat.
“Saya tegur dia, jangan ke sini, nanti jadi masalah. Apalagi kemarin baru ribut sama Ali. Tapi dia ngotot, katanya mau cari Robi, bukan Ali,” ujarnya.
Tak lama kemudian, pelaku datang sambil membawa senjata tajam. Korban ternyata juga telah menyiapkan sajam. .
Duel pun tak terelakkan di tengah jalan. Warga tak mampu melerai karena keduanya saling serang cepat dengan senjata mematikan.
Akhirnya, Wandi tumbang terkena tusukan pelaku.
Kejadian ini viral di media sosial.
Teman korban, Ahmad Ali Faisal (48), mengungkapkan bahwa Robi—orang yang dicari korban—adalah anak buahnya.
“Dua hari lalu mereka berkelahi di SPBU, sudah didamaikan warga. Tapi korban ini memang sering bikin masalah, bahkan tadi malam dia menyerang rumah saya di Alalak Berangas bawa sajam. Saya langsung lapor polisi,” ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat bergerak cepat. Hanya satu jam setelah bentrokan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol M Noor Chaidir, melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi membenarkan penangkapan itu.
“Pelaku kami jemput di rumahnya sekitar satu jam usai kejadian. Dia kooperatif dan mengakui perbuatannya,” ujar Indra, Jumat sore.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ulin Banjarmasin dan dalam keadaan sadar. Polisi masih mendalami motif perkelahian tersebut.
“Untuk sementara, pelaku kami jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tutup Indra.