Duel Saudara Ipar Di Pasar Sungai Andai Banjarmasin Berujung Dua Senjata Tajam (Sajam) Bengkok Dan Hanya Luka Gores Terhadap Korban Serta Ditangani Polisi, Selasa (6/7/2021).
Perkelahian antar saudara Ipar yang terjadi sekitar pukul 00. 30 Wita, Minggu (4/7/2021) di depan pasar Sungai Andai Banjarmasin mulai terungkap. Ternyata dilakukan Okta Jaya Eka Kusuma (23) dan Yudha Putra (19) yang berduel adalah saudara Ipar, yakni istri dari Yudha merupakan adik kandung Okta.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra, mengungkapkan keduanya mulanya janjian di atas jembatan Sungai Andai.
Sementara Motifnya lantaran Yudha, yang merupakan tersangka dari kasus ini, sebelumnya telah mengejek mertuanya, yang juga merupakan orangtua si korban.
“Jadi adiknya (istri tersangka) mengadu ke kakaknya(korban), ditantanglah oleh tersangka ini untuk berduel di lokasi itu,” lanjut Kompol Indra.
Selanjutnya, ungkap Kapolsek, saat bertemu di atas jembatan, Yudha langsung mengacungkan 2 bilah sajam jenis badik dan membuat kakak iparnya langsung lari ketakutan. Didepan pasar Sungai Andai, Okta terjatuh ke aspal akibat tergelincir karena ada genangan air.
“Saat posisi jatuh terlentang itulah pelaku menusuk korban sebanyak 4 kali tapi pisau pelaku bengkok. Si adik ipar kemudian kembali menusuk korban dengan pisau satunya sebanyak 4 kali, tapi pisaunya bengkok,” jelasnya.
Beruntungnya, kata Kapolsek Banjarmasin Utara, dalam duel ini masyarakat sekitar berdatangan melerainya, dan korban dilarikan ke rumah sakit. Pelaku pulang kerumah, berselang waktu sekitar pukul 02.00 Jam kemudian juga menuju rumah sakit dan diamankan anggota Polsek Banjarmasin Utara saat di rumah sakit.
Dari perkelahian tersebut, korban hanya mengalami luka gores pada dada kanan dan kiri, luka gores pada pergelangan tangan kanan, sedangkan luka robek di jemari kiri akibat korban sendiri yg terjatuh saat memegang senjata tajamnya sendiri.
“Jadi luka tusuk yang dilakukan oleh korban ke badan pelaku tidak ada yang membuat korban mengalami luka serius dan hanya membuat luka gores biasa saja,” tuturnya.
Tersangka pelaku diamankan di mapolsek Banjarmasin Utara dengan barang bukti dua sajam jenis baik.
“Tersangka terjerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana perkara penganiayaan,” pungkasnya