KBK.News,BANJARMASIN– Polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama tokoh publik Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris, terus bergulir. Ketua Penegakan Profesi Advokat, H Abdulah M Saleh, SH menyatakan siap melaporkan Ketua P3HI Kalsel tersebut ke Polda Kalimantan Selatan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat saya akan mendatangi Polda Kalsel untuk melaporkan Aspihani. Kami juga akan berkoordinasi dengan rekan-rekan advokat lainnya. Bila memang benar terjadi, ini mencoreng profesi advokat,” tegas Abdulah kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Abdulah mengatakan, ini bukan pertama kalinya ia mempermasalahkan keabsahan ijazah Aspihani.

Ia pernah menggugat Aspihani ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan materi yang sama.

Namun kali ini, ia menegaskan siap membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

“Kalau terbukti memalsukan ijazah, ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara. Tinggal aparat penegak hukum menindaklanjuti dan meminta keterangan resmi dari pihak universitas,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan asal usul ijazah tersebut. “Apakah dicetak sendiri atau dibeli? Jika dicetak sendiri, maka unsur pidana pemalsuan sudah terpenuhi,” tambahnya.

Sebagai Ketua DPC Peradi versi Dr. Juniver Girsang, Abdulah juga mendesak institusi-institusi terkait, seperti Pengadilan Tinggi dan universitas tempat Aspihani mengajar, agar segera bersikap.

“Kalau memang terbukti, SK Advokat harus dicabut dan pihak kampus seperti Uniska harus memberhentikan aktivitas mengajarnya. Dunia hukum harus bersih dari dokumen yang tidak sah,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi Kalimantan Selatan telah mengajukan permohonan verifikasi ke Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang. Permohonan resmi itu dikirimkan pada 5 Juli 2025 lalu.

Hasilnya, Undar mengeluarkan surat bernomor 688/B/Undar/VII/2025 yang menyatakan bahwa nama Aspihani tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), buku induk Fakultas Hukum, maupun data mahasiswa baru tahun akademik 2006/2007.

BACA JUGA :  Desak Usut Dugaan Korupsi, LSM KAKI Kalsel Gelar Aksi Unjuk Rasa Di BPK RI Kalsel dan Kejari Banjarbaru

“Nama Aspihani dengan NPM 06107739 tidak tercatat di data akademik Universitas Darul Ulum,” jelas M Hafidz Halim, SH, Sekretaris DPD ARUN Kalsel, yang menerima langsung surat klarifikasi pada Sabtu (6/7/2025).

Dalam dokumen yang dikirim, ARUN juga melampirkan salinan ijazah S1 Hukum Aspihani bernomor 1010567, tertanggal 5 Agustus 2010 dan ditandatangani Rektor H. Lukman Hakim Musta’in. Aspihani juga diketahui mencantumkan riwayat pendidikan dari Universitas Islam Malang dan UTIRA IBEK Jakarta.

Pihak Undar sendiri menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi hukum dan sosial dari penggunaan ijazah tersebut.

Ketua DPD ARUN Kalsel, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, SH, MH menegaskan bahwa langkah ini bukan bermotif politik, melainkan demi menjaga integritas hukum dan profesionalisme advokat di Kalimantan Selatan.

Aspihani Ideris sendiri dikonfirmasi beberapa waktu lalu tidak mau berkomentar dengan alasan enggan berpolemik.

Aktivis Antikorupsi Soroti Etika dan Moral Akademik

Terpisah, Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H Akhmat Husaini, SH turut angkat suara. Ia menyampaikan keprihatinan atas dugaan ijazah palsu yang menyeret nama tokoh yang aktif di dunia hukum.

“Kasus ini mencederai dunia pendidikan. Mendapatkan ijazah bukan hal mudah, harus ditempuh melalui jalur akademik yang sah dan penuh perjuangan,” ujar aktivis yang dikenal vokal menyuarakan isu korupsi hingga ke KPK, Kejagung, dan Mabes Polri.

“Kalau hanya membeli ijazah, itu bukan hanya melukai nilai akademik, tapi juga merusak marwah profesi hukum. Apalagi kalau digunakan dalam institusi pendidikan dan penegakan hukum, sangat tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Kini, publik menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan bukti-bukti dan klarifikasi resmi yang telah diterbitkan oleh pihak universitas.