BANJARMASIN – Bareskrim Polri menggeledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Di Banjarmasin terkait kasus dugaan korupsi BBM nontunai yang merugikan negara mencapai Rp 451 Miliar, Kamis (9/12/2022).
Sejumlah personil dari Dittipikor Bareskrim Polri yang didukung Ditkrimsus Polda Kalsel melakukan penggeledahan di 2 tempat di Banjarmasin. Selain Kantor PT Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, petugas juga menggeledah Kantor PT Pertamina Marketing Operation Region VI Integrated Terminal (atau Depo Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kuin Selatan, Banjarmasin.
Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo saat jumpa pers mengatakan, bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu (7/12/2022) kemarin. Sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus korupsi di tubuh Pertamina ini telah pihaknya sita.
” Hasil yang telah diperoleh dari penggeledahan, 7 unit CPU, dokumen yang terkait dengan data transaksi pada sistem My SAP (dari server), dokumen pemesanan BBM PT AKT dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,” kata Cahyono saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Penggeledahan ini, beber Cahyono, dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi BBM nontunai yang menurut BPK RI telah merugikan negara Rp 451 miliar.
“Penggeledahan yang dilakukan melibatkan Tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan tim PKN BPK RI serta dari Ditreskrimsus Polda Kalsel dan Polsek setempat,” jelasnya, Kamis (8/12/2022).
Penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) Tahun 2009-2012.