Kasus dugaan korupsi kembali muncul di Kejari Martapura Terkait kasus pembangunan pelelangan ikan di Aluh Aluh.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Martapura menetapkan tersangka baru berinisial NE. Penetapan tersangka NE terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pusat pelelangan ikan di Dinas Perikanan Kabupaten Banjar.
“Kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelelangan Ikan yang berada di Kecamatan Aluh Aluh.,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Martapura Tri Yulianto.
Menurut Tri Yulianto, pihaknya hanya melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut dari Kasi Pidsus terdahulu, namun jika ditemukan fakta baru tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya.
Proyek pengadaan pusat pelelangan ikan sebesar Rp 5 Miliar yang dilaksanakan Dinas Perikanan Kabupaten Banjar banyak mendapat perhatian masyarakat. Hal ini karena kasus dugaan korupsi sampai ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pada gelar perkara sebelumnya Kejari Martapura telah menetepkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kabid Kelautan dan Sumber daya air di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar berinisial NHS. Para tersangka dugaan korupsi akan dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 dan pasal 9 undang undang Tipikor.