KBK.News, MARTAPURA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar memastikan bahwa Kepala Dinsos P3AP2KB Banjar Dian Marliana saat ini dalam proses pemeriksaan dugaan sanksi disiplin, Selasa (17/9/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Erny Wahdini. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak bersangkutan dengan masalah stunting.
“Saat ini masih dalam proses, jadi nanti bila sudah jelas dengan kita lihat dari sisi kepegawaian nya baru kami informasikan lagi,” ujar Erny Wahdini, Selasa (17/9/2024) siang di ruang kerja nya.
Untuk saat ini, lanjut Erny, yang bersangkutan (Dian Marliana) masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banjar, yang mana, tutur Erny, selama sebagai ASN, hak dari yang bersangkutan tidak ada dikurangi.
“Tentunya ini masih dalam proses tahapan awal, jadi praduga tidak bersalah sangat kita utamakan,” beber Erny.
Erny mengaku bahwa pihaknya masih belum bisa memastikan berapa lama waktu pemeriksaan, hal tersebut lantaran tim pemeriksa ada kesibukan dan menelaah serta mempelajari hal-hal yang menjadi pokok permasalahan.
“Tapi Insyaallah kalau ada hal-hal yang harus disampaikan, akan kami sampaikan kepada kalian (awak media),” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Dian Marliana dibebas tugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 800.1.11.1-010-PLH-PKM.2/BKPSDM yang ditandatangani langsung oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Banjar Rakhmat Dhany ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kadinsos P3AP2KB Banjar.
Rakhmat Dhany menjadi Plh Kadinsos Banjar terhitung sejak tanggal 6 September 2024 sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin Dian Marliana.