Hari ini Sentra Gakkumdu Bawaslu Banjar akan putuskan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dan netralitas ASN dengan terlapor Camat Aluh Aluh, Minggu (25/10/2020).
Setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran pidana pemilu dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan terlapor Camat Aluh Aluh, Bawaslu Banjar melanjutkan pemeriksaan ke Sentra Gakkumdu Banjar. Kemudian penyidik Gakkumdu Banjar mulai melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan Camat Aluh Aluh Syaifullah Effendi.
Setelah Camat Aluh Aluh, Gakkumdu Banjar juga memanggil Calon Bupati (Cabup) H Saidi Mansyur untuk dimintai keterangan terkait kehadiran camat di ajang kampanyenya di Desa Pemurus Dalam, Kecamatan Aluh Aluh.
Penanganan dugaan pelanggaran ditahap pemeriksaan di Gakkumdu dibatasi waktu selama 5 hari pasca laporan di register. Untuk kasus dugaan pelanggaran dengan terlapor Camat Aluh Aluh ini sudah sampai di hari kelima di Gakkumdu, dan pada hari ini harus dibuat keputusan, apakah kasusnya lanjut atau dihentikan.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Anggota Gakkumdu Banjar, Syahrial, ia membenarkan, bahwa hari ini, Minggu (25/10/2020) kasus tersebut waktunya sudah 5 hari dan akan diputuskan. Namun, Komisioner Bawaslu Banjar Divisi Penanganan Pelanggaran ini menyatakan, bahwa besok hasil kajian akan pihaknya sampaikan kepada media.
“Esok, rilis dengan kawan-kawan media dan secara resmi disampaikan,” pungkas Syahrial ketika dihubungi melalui Whatshapp Messenger, Minggu (25/10/2020) sore.