Dugaan Pidana Pemilu Pemalsuan Bukti Syarat Dukungan Jalur Perseorangan Di Pilbup Banjar Wajib Ditindaklanjuti Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, Karena Hal Itu Bukan Delik Aduan (2/7/2020).
Bawaslu Banjar saat melakukan pengawasan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Banjar dan menemukan dugaan bukti syarar dukungan palsu atau fiktif. Bukti dukungan yang diduga palsu tersebut berasal dari Pasangan Bakal Calon Bupati Banjar jalur perseorangan (Independen) di Pilbup Banjar 2020.
Temuan dugaan adanya syarat bukti dukungan palsu tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Banjar, Rizki Kusuma Wijaya. Menurutnya bukti temyan di Kecamatan Kertak Hanyar dan diduga juga terjadi dihampir seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar.
“Di Kecamatan Kertak Hanyar saat verifikasi faktual ditemukan ada warga yang mengaku tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP, apalagi menyatakan dukungan. Untuk itu akan kami telusuri dan tindaklanjuti,” jelasnya (30/6/2020).
Terkait temuan Bawaslu tersebut Daddy Fahmanadie SH LL.M , Dosen Hukum pidana FH ULM mengatakan, kasus tersebut bukanlah delik aduan, sehingga Bawaslu Banjar bersama Sentra Gakkumdu wajib proaktif menindaklanjutinya. Langkah awal bisa dilakukan investigasi untuk membuat kasus dugaan pidana pemilu tersebut menjadi terang benderang.
“Jika bisa dibuktikan syarat materil dan formil terpenuhi, maka proses tindak pidana pemilu dapat dilanjutkan. Hal itu sesuai dengan UU Pilkada Pasal 185 dan 186 sesuai subyek dan obyeknya masing-masing,” tegas Ketua Klinik Hukum DF, Daddy Fahmanadie SH LL.M.