Kantor Berita Kalimantan

Dugaan Pencemaran Lingkungan Dampak Pertambangan Batu Bara Di Kabupaten Banjar Dibawa Lagi Ke Polda Kalsel

Bahauddin, Aktivis Kalsel Saat Investigasi Dugaan Pencemaran Limbah Tambang Batu Bara Di Desa Surian Hanyar.

MARTAPURA – Aktivis Kalsel bersiap koordinasi dengan Dit Reskrimsus Polda Kalsel terkait dugaan pencemaran lingkungan dampak pertambangan batu bara di Desa Surian Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, Senin (14/2/2022).

Bahauddin, aktivis Kalsel yang juga pemerhati lingkungan menyampaikan, bahwa sebelumnya penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah berencana untuk turun langsung ke lapangan atas laporan dugaan pencemaran lingkungan yang telah pihaknya laporkan. Karena, itu ia telah bersiap dan lebih dulu turun ke lapangan menunggu kedatangan para penyidik di lokasi dugaan pencemaran lingkungan di Desa Surian Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kamis (10/2/2022).

Aktivis Lintas Banua Kalsel, Bahauddin Saat Audiensi Dengan Dit Reskrimsus Polda Kalsel (27/1/2022).

“Saya dapat konfirmasi dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel, bahwa akan turun ke lapangan dan meminta saya turut serta untuk menunjukkan lokasi pencemaran akibat limbah tambang batu bara. Namun, saya setelah saya tunggu para penyidik tidak datang dan saya belum tahu apa yang jadi kendala, karena itu saya akan koordinasi lagi,” tegasnya, Senin (14/2/2022).

Menurut tokoh pemuda Kabupaten Banjar ini, pihaknya sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Dit Reskrimsus Polda Kalsel terkait dugaan pencemaran limbah tambang batu bara di Desa Surian Hanyar tersebut. Tindak lanjut dari audiensi tersebut, ia mendapat konfirmasi, bahwa akan ditindaklanjuti para penyidik dengan turun langsung ke lapangan.

“Karena belum jelas tindaklanjutnya, dan pada kemarin batal hadir ke lapangan, maka saya akan lakukan koordinasi lagi agar mendapat penjelasan yang komprehensif,” tegasnya lagi.

Menurut Bahauddin, di Desa Surian Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam ada aktivitas pertambangan batu bara, dan itu juga diduga masih dalam kawasan perkebunan PTPN XIII Danau Salak. Dampak dari aktivitas pertambangan batu bara tersebut diantaranya adanya pencemaran yang mengakibatkan lahan pertanian dan perkebunan warga desa rusak, bahkan lahan tidak bisa lagi dimanfaatkan bercocok tanam.

“Karena itu kami melaporkannya ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk ditindaklanjuti secara profesional. Alhamdulillah laporan kami kemarin sudah diterima dengan baik, dan kini kita berharap para penyidik bisa melihat langsung kondisi riil di lapangan,” pungkasnya.

Exit mobile version