Ketua KPU Kalsel Sarmuji Penuhi Panggilan Bawaslu Banjar terkait fakta persidangan MK khususnya pernyataan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib, Jumat (2/4/2021).
Dugaan pelanggaran Komisioner KPU Banjar dan telah menjadi fakta persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) ditindaklanjuti Bawaslu Banjar. Selain telah memanggil Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib atau Aziz, Bawaslu Banjar juga memanggil dan meminta keterangan dari Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji.
Setelah menjalani pemeriksaan dan memberi keterangan kepada Bawaslu Banjar, Ketua KPU Kalsel kepada sejumlah wartawan membenarkan kehadirannya untuk dimintai keterangan.
“Saya diundang oleh Bawaslu Banjar untuk menyampaikan keterangan beberapa hal dengan persidangan di Mahkamah Konstitusi, dimana kita PSU di Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Menurut Sarmuji, Ia juga dimintai keterangan terkait pernyataan yang mengatasnamakan Komisioner Bawaslu Banjar atas nama Abdul Muthalib mengenai adanya penambahan dan pengurangan 5000 suara Pilgub Kalsel. Hal ini dilakukan Bawaslu Banjar untuk mencari benang merah tentang dugaan penggelembungan suara.
Pada kesempatan ini Ketua KPU Kalsel Sarmuji menjelaskan terkait adanya penambahan 20 kotak suara yang menjadi fakta persidangan di MK. Menurut Sarmuji, memang benar ada penambahan 20 kotak suara, tetapi tidak ada surat suara didalamnya, dan kotak suara masih terbungkus dalam plastik serta belum dirakit.
“Kotak kosong masih di dalam plastik berlembar belum ditangkap, kita ada CCTV-nya ada,” pungkasnya.