MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur, menanggapi permasalahan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh 4 aparat desa di Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Selasa (21/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, Puluhan masyarakat Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, menggelar aksi damai untuk menuntut Pembakal mundur, di depan Kantor Pembakal Mandiangin Timur, Senin (20/11/2023) siang.
Masyarakat mengaku kecewa, karena Pembakal diduga telah menjual tanah milik negara untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. ada 4 orang oknum yang dituntut warga mundur, yakni Pembakal Mandiangin Timur, Sekdes, Ketua BPD, dan Kepala Lingkungan 1.
“Tentunya, kita sangat menyayangkan kalau memang ada penyalahgunaan wewenang di jajaran pemerintahan desa,” ujar Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, Selasa (21/11/2023) siang.
Pemkab Banjar, lanjut Saidi, saat ini masih menunggu beberapa proses. Ia menginginkan proses tersebut dilakukan dengan transparan dan baik, sehingga pemerintahan desa bisa lebih baik lagi.
“Kita dengar sudah ada laporan ke Polres Banjar, jadi kita tunggu bagaimana prosesnya, apakah memang penyalahgunaan wewenang ini menuju ke pidana atau yang lain, kita tunggu dulu untuk tindakan Pemkab selanjutnya perihal ini,” jelas Saidi.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Syahrialudin. Ia mengatakan pihaknya saat ini belum bisa memutuskan bersalah atau tidaknya oknum tersebut karena masih dalam proses di kepolisian.
“Kita menghormati proses hukum yang berlaku terlebih dahulu, dan kami tidak boleh melakukan kegiatan penyelesaian selama proses tersebut,” sebut Syahrialudin.
Selama proses penyelidikan, beber Syahrialudin, status oknum tersebut tetaplah pembakal, dan tidak bisa di nonaktifkan. Kecuali, lanjut Kadis PMD, apabila pembakal tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena bagaimanapun, siapa yang salah dan siapa yang benar tergantung hasil penyelidikan, kita hanya bisa menunggu hasil dari proses di kepolisian,” tutupnya.