KBK.NEWS MARTAPURA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memanggil dan memeriksa belasan anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2024–2029. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam agenda perjalanan dinas (perjadin) ke Kalimantan Tengah.

​Isu pemeriksaan anggota legislatif beserta staf Sekretariat DPRD Banjar ini mendadak hangat dan menjadi bahan perbincangan di kalangan politisi Kalsel.

​Sejumlah anggota DPRD Banjar mengonfirmasi adanya surat pemanggilan tersebut. Salah satu anggota dewan membenarkan bahwa dirinya dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (27/8/2026).

​Pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel dilakukan secara bertahap dalam tiga gelombang di Komplek Bina Brata, Banjarmasin. Gelombang pertama difokuskan pada pemeriksaan staf Sekretariat DPRD Banjar, sedangkan gelombang kedua dan ketiga menyasar para anggota dewan pada Kamis (27/8/2026) dan Jumat (28/8/2026).

BACA JUGA :  Tingginya Kasus HIV di Kabupaten Banjar, Ali Syahbana Serukan Pendekatan Non-Stigmatis

​Di tengah bergulirnya proses hukum, salah satu ketua partai politik di Kabupaten Banjar menyatakan ada anggotanya yang bersedia membeberkan fakta lapangan secara transparan. Namun, pihak tersebut mengajukan syarat agar penyidik menetapkan anggotanya sebagai justice collaborator (JC).

​”Anak buah saya siap menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi terkait perjalanan dinas ke Kalteng, dengan catatan penyidik menjadikannya sebagai justice collaborator,” ujarnya saat dihubungi.

​Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Agus Maulana, belum memberikan respons saat dikonfirmasi via pesan singkat maupun telepon. Pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan kasus tersebut.