KBK.NEWS BANJARMASIN – Dugaan koruppsi di PT Pertamina Patra Niaga dengan modus BBM jenis Pertamax dioplos dengan Pertalite telah mengguncang konsumen di Indonesia termasuk warga Kalsel, karena merasa sanggat dirugikan, Kamis (27/2/2025).
Dugaan telah terjadinya kasus Pertamax oplosan tersebut juga menjadi perhatian pengguna BBM jenis tersebut di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebab, sebagian masyarakat sebelumnya sangat percaya dengan kualitas RON 92 yang dimiliki Pertamax yang non subsidi itu pembakarannya lebih baik dibanding Pertalite.
“Wah sebelumnya saya membeli BBM jenis Pertamax yang jauh lebih mahal, karena percaya kualitasnya lebih baik dibanding Pertalite, sehingga mesin motor saya bisa lebih awet dan BBM lebih irit,” jelas warga Kabupaten Banjar, Salsabila, Kamis (27/2/2025).
Menurut Salsabila BBM di seluruh Kalsel semuanya berasal dari PT Pertamina Patra Niaga termasuk kualitas Ron 92 Pertamax. Kalau sekarang meragukan kualitas BBM produk Pertamina di Kalsel, maka tidak ada pilihan seperti ke SPBU Exxon Mobil, Total, Sheell atau lainnya.
“Kalau di Jakarta misalnya, pembeli bisa memilih untuk membeli BBM selain milik Pertamina, misalnya ke SPBU milik Shell atau Exxon Mobill. Di Kalsel hanya ada SPBU milik Pertamina,” ungkap Salsa.
Hak senada juga disampaikan Syaifullah, warga Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan. Ia mengaku sangat terkejut mendengar informasi, bahwa ada dugaan korupsiĀ di PT Pertamina Patra Niaga yang mengoplos Pertamax. Kalau itu benar terjadi, maka jutaan konsumen telah dirugikan.
“Saya salah seorang yang menggunakan Pertamax untuk mobil saya. Alasannya karena untuk pembakaran di mesin lebih baik dan tentunya non subsidi dan terhindar antrian panjang di SPBU. Kasus oplos Pertamax ini harus diusut tuntas agar tidak merugikan masyarakat di Indonesia,” tegas Syaifullah.
Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus dugaan korupsi terkait Pertamax di PT Pertamina Patra Niaga.
“Nah terkait dengan ada isu oplosan, blending, dan lain sebagainya ya. Jadi penegasan, yang pertama saya sampaikan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan dalam kurun waktu 2018 sampai 2023. Artinya ini sudah dua tahun yang lalu. Nah, itu yang pertama ya supaya dipahami,” beber Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).