Dugaan Perusak Lingkungan, Menteri LH Bidik 14 IUP dan Perkebunan Sawit Ilegal di Kalsel
KBK.NEWS JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurrofiq, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan verifikasi lapangan dan proses penegakan hukum intensif terhadap perusahaan tambang serta perkebunan sawit yang menjadi biang keladi bencana banjir di wilayah tersebut.
Pernyataan ini muncul menyusul hasil evaluasi mendalam terkait kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan masif, baik yang berstatus legal maupun ilegal.
Fokus pada Titik Banjir Parah
Hanif menyoroti dua wilayah terdampak paling parah yang dipicu oleh buruknya tata kelola lahan:
- Kabupaten Banjar: Banjir di Desa Bincau, Martapura, diperparah oleh aktivitas di 14 Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta pembukaan perkebunan sawit tanpa izin.
- Kabupaten Balangan: Di Kecamatan Tebing Tinggi, selain faktor alam karena lokasi Dusun Sungsum yang berada di pertigaan sungai, banjir juga diperburuk oleh operasional tambang batu bara dan pembukaan lahan pertanian warga.
Secara khusus, Menteri LH sebelumnya sempat menyoroti aktivitas dua raksasa batu bara di wilayah tersebut, yakni PT Adaro dan PT Antang Gunung Meratus (AGM).
43 IUP Masuk Tahap Verifikasi Lapangan
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel ini mengungkapkan bahwa dari total 183 bukaan IUP di Kalimantan Selatan, sebanyak 43 IUP telah selesai dievaluasi. Kini, tim beralih ke tahap verifikasi lapangan sebagai dasar penegakan hukum.
”Tim Gakkum LH saat ini sudah berada di Provinsi Kalsel. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh IUP di sana,” tegas Hanif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026).
Sanksi Tegas Menanti
Pemerintah tidak main-main dalam memberikan efek jera bagi para pelanggar. Proses penegakan hukum yang diperkirakan memakan waktu hingga enam bulan ke depan ini mencakup tiga jalur utama:
- Sanksi Administratif: Paksaan pemerintah dalam bentuk Audit Lingkungan wajib.
- Gugatan Perdata: Menuntut ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
- Pidana Lingkungan: Potensi tuntutan pidana bagi pihak yang terbukti melanggar undang-undang.
”Saat ini proses penegakan hukum sedang berlangsung. Kami pastikan setiap pelanggaran lingkungan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
