Dijadwalkan besok kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terlapor Camat Aluh Aluh Dilimpahkan Dari Polres Banjar Ke Kejaksaan Kabupaten Banjar di Martapura, Minggu (8/11/2020).
Setelah dilimpahkan dari Sentra Gakkumdu Banjar ke Polres Banjar kasus dugaan pidana pemilu 2 pekan lalu dengan terlapor Camat Aluh Aluh, kini kasusnya berlanjut. Berdasarkan informasi yang disampaikan Syahrial, Komisioner Bawaslu Banjar Divisi Penanganan Pelanggaran, bahwa kasusnya besok akan dilimpahkan dari Polres Banjar ke Kejaksaan Kabupaten Banjar di Martapura.
“Besok pelimpahan berkas dari penyidik Polres Banjar ke Kejaksaan Kabupaten Banjar sekitar Pukul 10.00 Wita (pagi) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,” jelas Syahrial, Minggu (8/11/2020) sore.
Kasus dugaan pidana pemilu dan pelanggaran netralitas ASN dilaporkan KY, warga Aluh Aluh dengan terlapor Camat Aluh Aluh SE. Laporan disampaikan KY, karena Camat Aluh Aluh menghadiri kampanye Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1, H Saidi Mansyur – Said Idrus Alhabsyi beberapa waktu yang lalu.