Dugaan Praktik Pungli di PPS Martapura Siap Diseret ke Ranah Hukum
KBK.News, MARTAPURA – Penataan yang dilakukan pemerintah daerah di kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura pasca Lebaran justru memunculkan persoalan baru. Sejumlah pedagang mengeluhkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) hingga pemasangan portal ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab, Senin (13/4/2026).
Keluhan ini mencuat setelah pedagang merasa tidak lagi nyaman beraktivitas, meski sebelumnya kawasan tersebut telah ditertibkan untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.
Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, membenarkan adanya laporan dari para pedagang terkait dugaan pungli tersebut.
“Benar, kami menerima keluhan pedagang mengenai dugaan pungli di PPS, terutama setelah Lebaran ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri dan menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rusdiansyah menyampaikan komitmen Perumda Pasar Bauntung Batuah dalam menjaga kenyamanan dan keamanan para pedagang maupun pembeli di kawasan PPS.
“Kami berkomitmen menjaga kenyamanan pedagang dan pembeli. Jika ada tindakan seperti ini, silakan laporkan ke kantor Perumda atau langsung ke aparat penegak hukum (APH). Kami menjamin kerahasiaan pelapor,” tambahnya.
Sebelumnya, para pedagang mengaku mendapat tekanan untuk memindahkan lapak mereka ke kawasan Jalan Terminal Sekumpul lokasi yang justru telah dilarang pemerintah karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
Tak hanya itu, pedagang juga mengaku diminta membayar biaya yang cukup besar. Untuk pemindahan lapak, mereka dikenakan biaya hingga Rp1 juta. Selain itu, terdapat pungutan harian berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp40 ribu, tergantung ukuran dan posisi lapak.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang yang berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, agar aktivitas perdagangan di PPS Martapura dapat kembali berjalan dengan aman dan nyaman.
