Dugaan Pungli di DPRD Banjar Disorot Kejari Kabupaten Banjar
KBK.NEWS MARTAPURA – Dugaan pungli ‘untuk uang keamanan’ yang mewajibkan setiap anggota DPRD Kabupaten Banjar setor Rp600 perbulan mulai disorot Kejari Kabupaten Banjar, Senin (23/6/2025).
Dari informasi yang dihimpun KBK.News, pada Senin (23/6/2025) pagi, beberapa staf dari 4 komisi DPRD Kabupaten Banjar dijadwalkan untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. Mereka diduga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungli tersebut yang ramai diberitakan. Namun, setelah awak media menunggu di depan Kejari Kabupaten Banjar, staf Komisi DPRD Banjar diduga tidak memenuhi pemanggilan alias mangkir.
KBK.NEWS berupaya melakukan konfirmasi ke Kejari Banjar terkait pemanggilan tersebut, namun saat dihubungi, Kasi Intel Kejari Banjar Robert Iwan Kandun masih belum bisa memberikan keterangan terkait dugaan pungli di DPRD Banjar ini.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan Pungli berkedok ‘uang keamanan’ bertiup kencang di dalam gedung wakil rakyat di DPRD Kabupaten Banjar dan kemana uang diserahkan dan siapa jokinya dipertanyakan, Rabu (18/6/2025).
Informasi yang dihimpun dari beberapa wakil rakyat di DPRD Kabupaten Banjar didapat keterangan, bahwa setiap anggota DPRD Banjar setiap bulannya diminta wajib setor Rp600 ribu perbulan. Uang yang diduga Pungli (pungutan liar) liar disebut sebagai ‘uang keamanan’ bagi setiap anggota DPRD terhadap persoalan yang bisa menyeret mereka ke berbagai masalah dan salah satunya diduga dari jeratan hukum.
Belum diketahui uang pungli yang dikumpulkan dari 45 anggota DPRD Kabupaten Banjar dengan total jumlah Rp27 juta perbulan tersebut disalurkan kemana atau kepada siapa saja.