Kembali terjadi dugaan pungutan liar (Pungli) dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Banjar yang memungut setoran kepada PKL di kawasan Tanjung Rema Martapura, Senin (16/8/2021).
Belum jelas penanganan kasus dugaan Pungli disertai pemerasan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) oleh oknum Satpol PP Kabupaten Banjar. Terbaru oknum Satpol PP yang lain ditemukan juga melakukan Pungli terhadap PKL.
Terkuaknya kasus dugaan Pungli terhadap PKL ini disampaikan Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi kepada awak media di Martapura. Menurut Rofiqi, para PKL melapor kepadanya dan mengaku diminta setor oleh oknum Satpol PP berinisial Y sebesar Rp 250 ribu per orang atau lapak.
“PKL menyampaikan keluhan mereka atas adanya pungutan tersebut, sebab usaha mereka juga saat ini sangat sulit di tengah pandemi Covid-19. Saya sampaikan kepada PKL jangan mau bayar dan lebih baik untuk keluarga mereka,” pungkas Ketua DPRD Banjar ini.
Belum ada keterangan dari pihak terkait mengenai dugaan Pungli yang meresahkan para PKL di Jalan Tanjung Rema, Martapura.