MARTAPURA, KBK.NEWS – Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran untuk membongkar praktik tambang batu bara ilegal di kawasan Gunung Ulin dan Bi’ih, Kabupaten Banjar, berakhir antiklimaks. Sejumlah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga sengaja membatalkan aksi tersebut setelah menerima “setoran” bernilai ratusan juta rupiah dari para pelaku tambang.

​Isu mengenai “masuk anginnya” para aktivis ini mencuat pada Sabtu (31/1/2026). Bungkamnya sejumlah elemen LSM ini disinyalir kuat berkaitan dengan upaya tutup mulut agar kerusakan hutan dan lingkungan akibat pertambangan ilegal tidak sampai dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejati Kalsel.

Modus “Uang Damai” dan Bukti Kuitansi

​Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh kbk.news, dugaan gratifikasi ini diperkuat dengan adanya bukti transaksi. Beberapa sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pembatalan demo dilakukan setelah adanya ancaman aksi ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang berujung pada negosiasi di bawah tangan.

​”Mereka menerima uang setoran setelah mengancam akan demo. Bahkan, ada oknum aktivis yang menerima uang lengkap dengan bukti kuitansi dan tanda tangan,” ungkap narasumber tersebut.

​Fenomena ini kian mempertegas mandulnya fungsi kontrol sosial dari LSM setempat. Pasalnya, hingga saat ini belum ada aksi nyata yang menyuarakan kerusakan hutan dan infrastruktur jalan akibat aktivitas ilegal tersebut. Mirisnya, pemberitaan media massa justru kerap dijadikan alat bagi oknum LSM untuk menakut-nakuti penambang demi mendapatkan keuntungan pribadi.

BACA JUGA :  Koalisi Lintas LSM Desak Polda Kalsel Tetapkan Tersangka Terduga Pelaku Pembubaran Aksi Unjuk Rasa

Sorotan BPK RI: Kerugian Negara dan Pelanggaran Kawasan

​Skandal tambang ilegal di Kabupaten Banjar dan Banjarbaru ini kini menjadi perhatian nasional. Tekanan publik semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis temuan terkait aktivitas tambang yang merugikan keuangan negara.

​Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Andriyanto, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Senin (26/1/2026) di Banjarbaru, memaparkan sejumlah pelanggaran berat yang ditemukan pada enam entitas perusahaan tambang, antara lain:

  • Aktivitas di luar koordinat: Melakukan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
  • Penyalahgunaan Kawasan Hutan: Beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
  • Over Kapasitas Lahan: Menggarap lahan dengan luas yang melebihi izin yang diberikan secara resmi.

​Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menindak tegas baik pelaku tambang ilegal maupun oknum LSM yang diduga bermain mata dalam pusaran kasus ini.