MARTAPURA – NH tersangka kasus dugaan tanda tangan palsu Ketua DPRD Kabupaten Banjar ditahan di Polres Banjar dan ia disangkakan melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, Sabtu (4/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan kepada awak media membenarkan, bahwa ASN berinisial NH (perempuan) staf DPRD Kabupaten Banjar ditetapkan tersangka pada kasus tersebut. Menurutnya berdasarkan pemeriksaan yang pihaknya cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Berdasarkan pemeriksaan kami di lapangan NH tidak memiliki izin untuk men-scan tanda tangan pelapor saudara Haji Rofiqi yang merasa dirugikan penggunaan tanda tangannya,” jelasnya kepada awak media, Jumat (3/3/2023) sore.
Sedangkan terkait pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus ini, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari, beber Iptu Fransiskus Manaan, bahwa yang bersangkutan mengakui memerintahkan untuk mengubah jadwal, tetapi tidak untuk membuat tanda tangan palsu.
” Kalau dari perbuatan Pak Akhmad Rizanie, itu kemarin sudah melakukan penyelidikan yang dimana yang bersangkutan merubah jadwal, namun tidak untuk menyuruh men-scan tanda tangan. Hanya meminta perubahan jadwal dan diajukan kepada saudara Rofiqi (Ketua DPRD Banjar),” ujar Manaan.
Terpisah, Supriansyah Darham selaku kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Banjar menghormati penetapan tersangka NH oleh penyidik Polres Banjar. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah tersangka telah memberi keterangan berbeda dengan pihaknya.
“Kepada NH mengaku dan sangat jelas ada keterlibatan pihak lainya yang diduga memaksa dirinya untuk melakukan scan tanpa izin tanda tangan klien saya,” ujarnya, Sabtu (4/3/2023) siang.
Menurut kuasa hukum Ketua DPRD Banjar ini, pihaknya tidak ada lagi melakukan komunikasi dengan tersangka NH.
” Apalagi dari informasi yang kami dapat disebutkan NH ditahan di Polres Banjar,” tegasnya.
Pelaporan dugaan tanda tangan palsu ke Polres Banjar, beber Supiansyah Darham, adalah tindak lanjut, bahwa pada saat rapat Paripurna Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi diminta untuk tidak asal tuduh.
” Klien saya juga ditantang oleh sejumlah anggota DPRD Banjar untuk membuktikan benar tidaknya ada dugaan pemalsuan tanda tangan. Karena itu Pak Ketua DPRD Kabupaten Banjar melaporkannya ke Polres Banjar,” pungkas Supiansyah Darham.
Tersangka NH oleh penyidik Polres Banjar dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.